Penulis: Dr. Rajab Lestaluhu, SH.,MH., Wahab Aznul Hidaya, SH.,MH., Dr. Sokhib Naim, SH.,MH., Dr. Sri Yati, S.H.,M.H.,M.Kn., Dr. Muh Akhdharisa SJ, SH.,MH., Bayu Purnama, SH.,MH.
ISBN: PROSES
Sinopsis:
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman budaya, suku bangsa, bahasa, dan sistem nilai yang sangat kaya. Keragaman tersebut melahirkan berbagai bentuk hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, termasuk hukum adat yang hingga kini masih menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat di berbagai daerah. Dalam konteks tersebut, Papua merupakan salah satu wilayah yang memiliki kekayaan hukum adat yang unik, kompleks, dan tetap bertahan di tengah arus modernisasi serta perkembangan hukum negara.
Hukum adat Papua tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat norma sosial yang mengatur hubungan antarindividu dan kelompok masyarakat, tetapi juga menjadi refleksi nilai-nilai budaya, identitas kolektif, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, pengaturan hak ulayat, hubungan kekerabatan, pengelolaan sumber daya alam, hingga tata kehidupan masyarakat adat menunjukkan bahwa hukum adat Papua memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial dan keberlanjutan kehidupan komunitas adat.
Link Eksternal:
https://www.instagram.com/intilitera/